BERITASERUYAN.COM — Pemerintah Kabupaten Seruyan memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau. Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 1673 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Seruyan yang ditandatangani Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda pada 18 September 2026.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, S.Pi., mengonfirmasi tentang terbitnya surat edaran tersebut saat ditemui di Posko Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Seruyan, Senin (21/9).
Agus mengatakan, surat edaran tersebut menjadi pedoman sekaligus penegasan bagi seluruh unsur terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla selama musim kemarau.
“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, TNI/Polri, dunia usaha, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, deteksi dini, pemadaman hingga penanganan Karhutla,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, mencegah terjadinya Karhutla dan kabut asap, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan, patroli, deteksi dini, serta penanganan Karhutla secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, TNI/Polri, instansi vertikal, dunia usaha dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan Karhutla.
Agus menegaskan, seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan pencegahan dan penanganan Karhutla membutuhkan kepedulian serta gotong royong seluruh pihak.
Khusus bagi perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan di Kabupaten Seruyan, BPBD mengharapkan agar seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk membantu penanganan Karhutla di wilayah Seruyan.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam melindungi masyarakat, lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Agus.
Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan Karhutla, sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.







