PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Salundik mengajak masyarakat di kota ini untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Program dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Kalteng itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya.
“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi,” kata Salundik di Palangka Raya, Selasa (19/5/2026).
Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo. Diskon 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari, dan 2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Salundik menilai kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, maka semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Red)






