oplus_0

BERITASERUYAN.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) pada Selasa, (6/5). Rapat ini membahas persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang karyawan, yakni Nurul dan Heji Restia Putri.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD Seruyan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 06/KPTS-BANMUS/V/2025. RDP digelar sebagai respon terhadap keluhan masyarakat atas tindakan PHK yang dinilai perlu penjelasan dan penyelesaian secara adil.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Seruyan pukul 10.00 WIB itu, kedua karyawan menyampaikan pengakuan tertulis atas kesalahan yang telah dilakukan dan menyatakan tidak akan mengulanginya di kemudian hari. DPRD Seruyan, setelah mempertimbangkan masukan dan jalannya diskusi, memberikan rekomendasi agar kedua karyawan tersebut dapat diterima kembali bekerja di PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar

Namun, DPRD juga menegaskan bahwa apabila kesalahan serupa kembali terjadi, maka keputusan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak manajemen perusahaan. Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi ini agar berjalan sesuai harapan.

DPRD Seruyan berharap keputusan ini dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. (WD)

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments