BERITASERUYAN.COM– Pelarian Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, Salundik Uhing (62), akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkapnya di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dari Polsek Danau Sembuluh, Satreskrim Polres Seruyan, Resmob Polres Kutai Kartanegara, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta P, melalui Kasat Reskrim Iptu Markus L.A Panjaitan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Saat ini, Salundik Uhing sudah ditahan di Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Sembuluh dihebohkan dengan kabar hilangnya Salundik Uhing. Ia diduga membawa kabur uang sisa hasil usaha koperasi sekitar Rp1,8 miliar, tepatnya Rp1.841.395.203 (sebelumnya diberitakan Rp1,7 miliar).
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Seruyan telah memeriksa 12 saksi, termasuk keluarga Salundik Uhing dan pengurus koperasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Escudo berwarna silver yang digunakan untuk mengantar Salundik Uhing dari rumahnya ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 10 Februari 2025 malam. (WD)