BERITASERUYAN.COM – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda meminta seluruh pimpinan, General Manager, dan Manager perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, termasuk PBS-KS/IUPHHK-HA/IUPHHK-HT, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan pada 24 Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi Karhutla, khususnya di areal perkebunan dan kawasan yang berbatasan dengan wilayah perkebunan. Perusahaan diminta memastikan seluruh sumber daya, baik personel maupun sarana dan prasarana, berada dalam kondisi siap operasional dan dapat segera dikerahkan apabila terjadi kebakaran.
Sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan perusahaan meliputi kendaraan dan pompa pemadam, selang, alat pemadam, sumber air, sarana komunikasi, serta peralatan pendukung lainnya. Selain itu, kesiapan personel atau Tim Pengendalian Kebakaran juga menjadi perhatian, termasuk jumlah anggota, pembagian tugas, jadwal piket, dan kemampuan melakukan pemadaman.
Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan sumber air seperti embung, kanal, kolam, sumur bor, maupun sumber air lainnya. Akses dan jalur menuju kawasan rawan kebakaran harus dipastikan dapat digunakan untuk mendukung proses pemadaman.
Di sisi pencegahan, perusahaan diharapkan memperkuat sistem pemantauan dan deteksi dini melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Prosedur penanganan darurat, mekanisme pelaporan, serta pola mobilisasi personel dan peralatan juga harus dipastikan berjalan dengan baik.
Bupati turut meminta perusahaan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.
Seluruh PBS-KS/IUPHHK-HA/IUPHHK-HT juga diwajibkan melaporkan kesiapan penanggulangan Karhutla kepada Bupati Seruyan melalui BPBD Seruyan. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat profil dan luas areal perusahaan, kontak penanggung jawab Karhutla, jumlah personel, sarana-prasarana pemadaman, sumber air, peta kawasan rawan, jadwal patroli, sistem komunikasi, serta rencana penanganan darurat.
Laporan kesiapan tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2026 sesuai format atau checklist yang telah ditentukan. Data tersebut selanjutnya akan diinventarisasi dan dievaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan Karhutla di Kabupaten Seruyan.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutla membutuhkan komitmen serta tanggung jawab bersama. Karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya siap menangani kebakaran di wilayah kerjanya, tetapi juga dapat mendukung penanganan Karhutla sesuai ketentuan dan hasil koordinasi dengan pihak terkait. (RN/red)







