PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penerangan jalan umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan raperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pengesahan perda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan yang cukup panjang dan mendalam bersama pihak eksekutif maupun legislatif.

Menurut dia, proses penyusunan dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Setelah itu, dokumen raperda juga menjalani tahapan fasilitasi di tingkat pemerintah provinsi sebelum kembali dibahas untuk penyesuaian akhir oleh Bapemperda. “Seluruh tahapan sudah dilalui, sehingga hari ini perda resmi ditetapkan,” ujarnya.

Ia berharap regulasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan wali kota agar pelaksanaan teknis di lapangan dapat berjalan optimal.

Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan di berbagai wilayah kota.

Subandi menilai, keberadaan penerangan jalan sangat penting untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat, terutama pada malam hari. Selain mendukung aktivitas warga, pencahayaan yang memadai juga diyakini mampu menekan potensi tindak kriminalitas di kawasan minim penerangan. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments