PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan pola kerja ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengarahkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta peralihan ke moda transportasi yang lebih berkelanjutan.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan, penggunaan kendaraan dinas jabatan akan dibatasi hingga maksimal 50 persen. ASN juga dianjurkan beralih ke kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki untuk mobilitas jarak dekat.

“Kami mengajak seluruh ASN di Kalteng untuk mulai menerapkan kebiasaan yang lebih bijak dalam penggunaan energi dan transportasi. Mengurangi penggunaan kendaraan dinas bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pelestarian lingkungan,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Agustiar, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif di kalangan ASN dalam menjaga lingkungan. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments