PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerapkan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemprov Kalteng.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 mengenai transformasi bukaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan SE tersebut, ASN akan melaksanakan sistem kerja campuran. Yaitu 4 hari bekerja di kantor (WFO) dan Jumat sebagai hari bekerja dari rumah (WFH). “Kami menetapkan Jumat sebagai hari WFH untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga produktivitas ASN. Pegawai yang WFH wajib bekerja dari rumah sesuai surat tugas dari atasan dan tidak diperkenankan berada di tempat lain,” ujar Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Kamis (2/4/2026) lalu.
Tugas yang dapat dilakukan WFH menurut surat edaran itu adalah pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor, tidak memerlukan ruang atau peralatan khusus, memanfaatkan teknologi informasi, minim interaksi tatap muka, dan tidak memerlukan pengawasan langsung secara terus-menerus.
“Pengaturan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kepala perangkat daerah wajib memastikan ASN tetap melayani masyarakat dengan optimal, baik secara daring maupun luring,” jelasnya.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga diwajibkan memantau pencapaian kinerja organisasi, kepatuhan kehadiran melalui www.sinerja.bkd.kalteng.go.id, serta menyesuaikan jam layanan bergilir agar tetap sesuai standar pelayanan.
Namun surat edaran ini tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas jaga bergilir/shift, sedang menjalani hukuman disiplin, atau pegawai yang baru menempati jabatannya akibat mutasi, promosi, atau rotasi. (Red)







