BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) perintah daerah tahun 2023.
Sebanyak 19 rekomendasi disampaikan, salah satu rekomendasi DPRD tersebut yakni meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendata jumlah karyawan yang berkerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.
“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, baik perkebunan besar kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” kata Anggota DPRD Seruyan, Arahman saat menyampaikan sejumlah rekomendasi tersebut belum lama ini.
Diungkapkannya, pendataan jumlah karyawan tersebut sangat perlu dilakukan, hal tersebut bertujuan untuk mengetahui berapa persen tenaga kerja lokal yang berkerja di perusahaan tersebut. “Sehingga dapat memastikan karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60%Â berasal dari putra daerah Seruyan,” tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa memang suatu kewajiban sebuah perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan jumlah minimal 60% persen dari putra daerah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Seruyan nomor 3 tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja. (NP)