BERITASERUYAN.COM- Kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha asal Kotawaringin Barat (Kobar), Roedy Halim, memasuki babak baru. Polda Kalimantan Tengah menetapkan Afner Juliwarno alias Ipan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Roedy Halim ke Polda Kalteng pada 17 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.Â
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap Afner kini berlanjut pada tahap penyidikan sebagai tersangka. Afner juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Kalteng.
Perkara ini bermula dari laporan Roedy Halim yang mengaku menerima sejumlah pesan dan permintaan uang dari Afner sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah itu, Roedy mencantumkan kerugian sebesar Rp 25 juta.
Roedy sebelumnya mengungkapkan, komunikasi antara dirinya dengan Afner bermula setelah dirinya menerima pesan WhatsApp yang disertai video aktivitas pembukaan lahan. Menurut Roedy, pesan tersebut juga memuat narasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pembukaan hutan secara ilegal.
Pada Januari 2026, Roedy mengaku kembali dihubungi Afner dan diminta sejumlah uang. Salah satu permintaan yang disebutkan dalam laporannya adalah Rp 5 juta untuk kebutuhan perjalanan menuju Palangka Raya.
Roedy kemudian mengaku mengirimkan Rp 1,5 juta. Setelah itu, keduanya bertemu di sebuah kafe di Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, Roedy mengaku kembali diminta memberikan uang secara rutin.
Menurut keterangan Roedy, permintaan tersebut kemudian disepakati sebesar Rp 2 juta per bulan selama 10 bulan. Ia mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta, namun kemudian kembali diminta tambahan uang.
Persoalan kemudian berkembang ke media sosial. Roedy mengaku menemukan unggahan Facebook yang menampilkan video aktivitas pembukaan lahan, foto dirinya, serta narasi yang menurutnya mengaitkan dirinya dengan aktivitas perkebunan sawit ilegal.
“Atas rangkaian kejadian tersebut, Roedy melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan atau pemerasan serta pencemaran nama baik ke SPKT Polda Kalteng,” katanya.
Kini, setelah penyidik menetapkan Afner Juliwarno sebagai tersangka dan melakukan penahanan, perkara tersebut memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan konstruksi perkara secara hukum.
“Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Sementara pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan mengikuti tahapan hukum selanjutnya,” pungkasnya.







