BERITASERUYAN.COM – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara resmi mengaktifkan Pos Komando (Posko) Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan Tahun 2026. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektoral di Kantor BPBD Seruyan pada Selasa, (4/8)
Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Kapolsek Seruyan Hilir, Kasat Intel, Kasatreskrim, Pj Pabung Kodim 1015 Sampit, Sekretaris Satpol PP, Plt Kepala Dinas Kominfo, perwakilan Airud, perwakilan Pemadam Kebakaran, serta Ketua organisasi media jurnalis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Rakyat Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Seruyan Agus Supriadi, S.Pi., M.M berfokus pada dua agenda utama, yakni menyamakan persepsi terkait pengendalian Karhutla serta penyampaian pembagian tugas piket posko siaga dan pemadaman di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Pelaksana BPBD Seruyan menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi antarinstansi agar pelaksanaan tugas di lapangan dapat terkoordinasi dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD menyoroti evaluasi dari penanganan Karhutla sebelumnya yang dinilai kurang efektif akibat pergerakan personel yang kurang terkoordinasi berdasarkan zona.
Sebagai solusi atas kendala penanganan di lapangan, Pj Pabung Kodim 1015 Sampit memaparkan kerangka kerja teknis pembentukan tim penanganan Karhutla yang lebih terstruktur dan berbasis zonasi. Strategi penanganan dan pembagian personel tersebut meliputi Pembentukan 4 tim penanganan, yang terdiri dari 3 tim darat dan 1 tim air.
Masing-masing tim beranggotakan 20 personel dan dibagi ke dalam 2 shift kerja . Dengan Mekanisme piket Setiap tim menerapkan siaga 1×24 jam di bawah pengaturan komandan tim. Dalam setiap shift, terdapat 5 orang yang berjaga di posko serta 5 orang stand-by untuk diterjunkan langsung melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran.
Dengan terstrukturnya kerangka kerja teknis pembentukan tim penanganan Karhutla ini berharap Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk tidak hanya menjadi formalitas administratif di atas kertas, melainkan berfungsi secara aktif dan terstruktur dari tingkat atas hingga bawah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang. (RN/red)




