PALANGKA RAYA – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan mengesahkan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) dalam Sidang Pleno III Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data sumber daya air di Kalimantan Tengah. Sidang pleno yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah itu dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan, Syahfiri, pada Selasa (4/8/26).
Dalam sambutannya, Syahfiri mengatakan pengelolaan data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi memerlukan sinergi yang kuat antarinstansi agar informasi yang dihasilkan dapat mendukung perencanaan, pengelolaan, hingga pengambilan keputusan di bidang sumber daya air.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3). Regulasi tersebut menjadi pedoman strategis bagi pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam mengelola data dan informasi H3 secara terpadu.
Menurut Syahfiri, implementasi kebijakan tersebut memerlukan matriks pengelolaan SIH3 sebagai acuan pelaksanaan sekaligus instrumen untuk memantau capaian program di masing-masing wilayah sungai.
“Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya. (Red)







