MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di setiap kecamatan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Bupati Barito Utara H Shalahuddin mengatakan, keberadaan WPR menjadi solusi strategis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah ingin masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat maupun koperasi lokal dapat melakukan penambangan secara legal dan terkontrol,” ujar H Shalahuddin di Muara Teweh, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pembentukan WPR diharapkan dapat menjadi langkah transisi bagi para penambang ilegal untuk beralih ke sistem pertambangan yang resmi dan sesuai tata ruang wilayah.
Pemkab Barito Utara juga terus mengupayakan pembagian zona WPR di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Teweh Tengah dan sekitarnya, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan skala kecil.
“Tujuan utamanya bukan hanya melegalkan tambang rakyat, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal,” katanya. (Red)







