Muara Teweh – 15 April 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyoroti masih adanya perusahaan yang belum melaporkan data tenaga kerja secara resmi. Hal ini dinilai menjadi salah satu kendala dalam menjaga keakuratan data ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, menyebutkan bahwa ketidaksinkronan data antara perusahaan dan pemerintah dapat berdampak pada perencanaan program yang tidak optimal.
Menurutnya, pelaporan tenaga kerja oleh perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendukung kebijakan pemerintah daerah. Tanpa data yang lengkap, upaya penurunan angka pengangguran akan terhambat.
“Kami menemukan masih ada perusahaan yang belum melaporkan tenaga kerjanya secara resmi. Ini tentu berdampak pada keakuratan data dan berpotensi menghambat program pemerintah,” ujarnya. (Red)







