Muara Teweh – Selasa 3/2/2026 Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Budi Haryono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Kalimantan Tengah baru terdapat lima indikasi geografis yang terdaftar.
Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran serta inisiatif dalam mendaftarkan kekayaan intelektual komunal.
Ia menilai bahwa indikasi geografis dapat menjadi nilai tambah bagi produk daerah karena mencerminkan kekhasan dan kualitas yang terjamin.
Budi mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi serta mengusulkan potensi produk unggulan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Padahal, menurutnya, potensi kekayaan lokal, budaya, dan produk khas daerah di Kalteng sangat besar dan beragam. (Red)







