BERITASERUYAN.COM – Palangka Raya – Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Dinas PMD Prov. Kalteng Etty Aprilya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (7/3/2025).
Rapat Paripurna dilaksanakan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah.
Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo, yang saat menyampaikan pidato tertulis Gubernur, Ia mengatakan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan sektor pertambangan telah diserahkan kepada Gubernur, termasuk dalam hal perizinan untuk komoditas mineral non-logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.
Wagub menyatakan, tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi di bidang pertambangan sangatlah dibutuhkan demi menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng, serta menghindari eksploitasi potensi pertambangan.
“Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan. Tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian material”, tegasnya.
“Pengelolaan yang baik akan mencegah kerusakan lingkungan, perselisihan sosial, dan kerugian material, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Wagub berharap dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, pengelolaan kekayaan tambang akan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Kalteng.
Acara diakhiri dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub H. Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
“Dengan dibuatnya peraturan tersebut tentu akan ada jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan sehingga kegiatan usaha pertambangan menjadi berdaya guna dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat yang berujung pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng. (Red/Adm)