BERITASERUYAN.COM- Seorang warga di Jalan RA.Kartini Kecamatan Seruyan Hilir berinisial FM (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya FM melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap sang istri, Senin (16/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo membenarkan adanya peristiwa KDRT tersebut, Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, awalnya FM saat itu sedang memperbaiki sepeda, kemudian ia mendengar istrinya sedang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Pelaku merasa tersinggung dengan kata-kata istrinya, kemudian pelaku mendatangin korban dengan membawa palu dan memukul kepala korban dengan palu tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo.
Wahyu menjelaskan, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala, luka robek bagian pelipis dan matanya. Korban sampai saat ini masih di rawat di rumah sakit.
Dijelaskan, korban saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit, untuk luka yang dialami korban yaitu di bagian kepala korban. Akibat perbuatannya pelaku juga disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal Pasal 5A Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Seruyan terhadap tersangka, pengakuannya bahwa saat itu pelaku masih keadaan normal atau tidak ada mengkonsumsi minuman alkohol. Namun sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban dengan pelaku ada memang cekcok. (YD)