BERITASERUYAN- Tim Gabungan Polresta dan Polda Kalteng berhasil amankan pelaku pencurian uang senilai 30 Juta Rupiah Pada hari Kamis, (11/11) di jalan G.Obos Induk, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Nasib malang menimpa CS (23) setelah berhasil di bekuk Tim Gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya di back Up Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Intelmob Satbrimobda, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut setelah membawa kabur uang milik bosnya sendiri senilai Rp30 juta.
Kejadian bermula saat korban mandi dan meninggalkan tasnya di dalam barak jalan Patin Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pelaku asal Timpah Kabupaten Kapuas yang pekerjaan sehari-hari nya sebagai supir pikap ini punl kalap dan langsung mencuri uang korban.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Jantanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Priyono ini langsung melakukan penyidikan dan pengintaian sampai akhirnya pelaku berhasil di bekuk.
“Bersama korban, kami amankan sejumlah uang senilai Rp. 2.986.000 dan saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)