BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, 2021 dengan agenda penyampaian Surat Keputusan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (13/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo yang di dampingi oleh Wakil Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah, serta dihadiri sejumlah 13 orang Anggota DPRD Seruyan, Wakil Bupati Seruyan, H. Iswanti, dan Satuan Organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait melalui video converence.
Sekretaris DPRD Seruyan, Arniansyah memaparkan, untuk pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 telah ditetapkan Pansus DPRD yakni, Ketua Rudi Hartono, Wakil Ketua Bejo Riyanto, serta sembilan anggota lainnya, diantaranya H. Syamsudin, Mutmainah,Ā Hary Darmawan,Ā Hj. Masfuatun, Harsandi, Sukran Ma’mun,Ā Benyamin Pasambe, Muhtadin, dan yang terakhir Salidin.
ā Mereka terdiri atas anggota komisi-komisi DPRD dengan memperhatikan keterwakilan Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Seruyan. Yang dimana fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan masa jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah semua tugas dinyatakan selesai oleh pimpinan DPRD Seruyan,ā ucapnya.
Lebih jauh Arniansyah menyampaikan, terkait rencana kerja dan jadwal kegiatan dari Pansus nantinya akan disusun berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan.” Pansus ini untuk melihat secara langsung LKPJ Bupati Seruyan baik itu dari segi laporan hingga kondisi fisik dilapangan,” ujarnya. (Jib)