BERITASERUYAN.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan yang memiliki aset tanah untuk tidak takut dalam mengajukan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) hal ini ditujukan agar ada pengakuan hak atas tanah yang dimiliki.
Menurutnya, dirinya masih banyak menemukan khususnya diwilayah hulu dan daerah pelosok di Seruyan dimana masyarakat masih belum memiliki SKT bahkan sertifikat atas tanah yang mereka miliki, parahnya rumah yang mereka tinggali secara turun temurun juga tidak memiliki legalitas.
Maka dari itu, politisi dari PDI Perjuangan ini, meminta masyarakat agar membuat SKT kepada Kepala Desa atau Lurah setempat untuk mendapatkan legalitas aset yang mereka miliki.” Saya beberapa kali kewilayah hulu ini masih banyak saya temukan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembuatan SKT ini dimaksudkan demi kebaikan masyarakat itu sendiri serta menghindari secara dini adanya konflik dikemudian hari atas kepemilikan dari tanah atau lahan tersebut.
Selain itu, manfaat SKT bagi rumah yang dihuni tentunya bukan hanya itu saja, hal ini juga demi tertibnya masalah administrasi bagi masyarakat serta memudahkan persyaratan jika memang nantinya mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti program bedah rumah dan lain sebagainya.
Disamping itu, untuk para Kepala Desa, Lurah dan Camat untuk bisa memberi pengertian kepada masyarakatnya betapa pentingnya legalitas tersebut, bahkan dirinya meminta agar Kepala desa dan Lurah untuk melayani masyarakatnya dalam pembuatan SKT.” Jangan sampai ada permohonan pembuatan SKT yang sampai bertahun-tahun tidak selesai,” ujarnya. (JIB)