BERITASERUYAN.COM-  Seorang pemuda D (18) yang merupakan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Seruyan karena diduga telah mencuri buah sawit disalah satu perusahaan setempat.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan dalam pres rilis mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Blok G 014 Teluk Bayur Estate PT. Ciptatani Kumai Sejahtera, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah pada tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 15:30 WIB lalu.

Ia menjelaskan, pada hari tersebut sekitar pukul 14:00 WIB tiga anggota security perusahaan setempat sedang melakukan patroli dari Impalsmen Tebe menuju divisi Tebe 05 menggunakan mobil patroli milik perusahaan.

“Sesampainya di divisi Tebe 05 tepatnya di blok G14, mereka melihat dua orang mencurigakan di lokasi dan langsung mengamankan satu orang tersangka. Untuk pelaku satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya di Kuala Pembuang, Senin 29 Maret 2021.

Ia mengatakan, tersangka setiap kali beraksi melakukan pencurian sawit setelah lahan sawit tersebut sudah dipanen oleh pihak perusahaan terlebih dahulu. “Setelah itu baru pelaku melakukan pencurian, karena tidak ada pengawasan dari pihak kebun,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 107 janjang dengan berat 1.430 kilogram atau 1,43 ton dan satu lembar replas dengan berat tersebut yang disita dari tersangka.”Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (YG)

2 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments