BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar uji publik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan usaha perkebunan, Serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Senin (1/3)
Bertempat di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Hanau. Kegiatan tersebut Dihadiri Oleh Unsur Pimpinan Wakil Ketua I H. Bambang Yantoko dan Wakil Ketua II Muhamad Aswin, beserta Anggota DPRD Seruyan lainnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arahman beserta anggotanya, serta didampingi Sekretariat DPRD Seruyan dan Tenaga Pakar DPRD Seruyan.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H. Bambang Yantoko menjelaskan, dibentuknya Raperda TJSLP sebagai upaya meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Seruyan agar memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut.
Adapun tujuan lainnya yakni, menguatkan pengaturan TJSLP sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yg bersangkutan dan memberikan arahan kepada perusahaan atas pelaksanaan program TJSLP agar sesuai dengan program pembangunan daerah yang berkelanjutan.
” Dengan dilaksanakannya kegiatan ini semoga dapat membentuk suatu komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan di bumi gawi hatantiring ini, sehingga TJSPL itu nantinya memberikan manfaat baik bagi perusahaan sendiri, maupun masyarakat pada umumnya,” harapnya. (Jib)