BERITASERUYAN.COM- Aksi nekat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Cimy (54) yang berasal dari desa Ayauan Kecamatan Seruyan Tengah harus berakhir dijeruji besi. pasalnya aksi penjualan narkotika jenis sabu diakhiri pihak kepolisian dengan mengamankan IRT tersebut. Rabu (24/2) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono mengatakan pihaknya mengamankan Cimy dikediamannya di Desa Ayawan No. 037 Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Seruyan Tengah. dimana penangkapan tersebut bersumber dari informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba di kediaman pelaku.
Dikatakanya, ditangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu Seberat 8,40 dan uang sebesar Rp. 5,900,000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dikatakanya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba di daerah setempat.” Pelaku sudah kita amankan dan masih proses pengembangan,” tegasnya. (YG)