BERITASERUYAN.COM- Respon cepat dari Polsek Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan, Polda Kalteng terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana Narkoba berbuah manis.
Terbukti, setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, Polsek Danau Sembuluh berhasil membekuk terduga pelaku berinisial Hi (20) di Jalan Jenderal Sudirman Km 78 Desa Danau Selunuk Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMP ini kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melaui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Dwi Tri Yanto, S.I.P., Minggu (24/01) sore
Diterangkannya, sebelum ditangkap, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku menaruh curiga akan gerak – geriknya di TKP.
“Dimana, sebelum diinterogasi, Hi ini diketahui membuang satu kotak rokok LA Bold. Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu Hi kami lakukan penggeladahan badan dan pakaian yang disaksikan saudara Suparno selaku Ketua RT. 004 Rw. 002 Desa Selunuk beserta saksi lainnya. Satu paket kecil berhasil kami amankan di dalam lobang tali celana pelaku, dua paket sabu lagi yaitu satu paket kecil dan satu paket sedang pada kotak rokok yang sempat dibuang,” terangnya.
Dengan ditemukannya sabu tersebut, terang Dwi, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Danau Sembuluh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (YG)