PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Car Free Day (CFD) Kota Palangka Raya pada Senin (6/7/2026), bertempat di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, serta dihadiri oleh unsur Polda Kalimantan Tengah, Satlantas Polresta Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Dinas UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP Provinsi dan Kota Palangka Raya, serta Ikatan Pedagang Car Free Day Kota Palangka Raya.
Evaluasi dilaksanakan sebagai upaya menyempurnakan penyelenggaraan Car Free Day agar mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat, baik sebagai ruang olahraga, rekreasi keluarga, maupun pengembangan usaha mikro. Berbagai aspek menjadi fokus pembahasan, mulai dari pengelolaan sampah, penataan pedagang, perparkiran, pengaturan lalu lintas, hingga koordinasi antarinstansi.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pengelolaan sampah dan perparkiran masih menjadi dua persoalan utama yang perlu segera dibenahi. Selain itu, keberadaan pedagang di sejumlah area yang tidak semestinya juga menjadi perhatian agar fungsi ruang publik tetap terjaga.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa lokasi Car Free Day beserta area pedagang tetap dipertahankan di kawasan yang ada saat ini, yakni sepanjang Simpang Jalan Thamrin hingga Simpang Jalan Sisingamangaraja. Seluruh pihak sepakat bahwa penataan kawasan lebih diutamakan dibandingkan pemindahan lokasi kegiatan.
Rapat juga menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan CFD, di antaranya memperkuat pengelolaan kebersihan melalui prinsip “Datang Bersih, Pulang Bersih”, mewajibkan setiap pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan lapaknya, menyediakan tempat sampah organik dan anorganik, serta menambah jumlah titik bak sampah. Selain itu, pedagang diwajibkan mengemas sampah secara mandiri, tidak membuang limbah minyak maupun sisa makanan ke taman dan fasilitas umum, serta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Dari sisi perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tetap menjadi penanggung jawab pengelolaan parkir dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Pengelola juga diminta melakukan pemetaan ulang terhadap titik parkir, meningkatkan pengawasan setiap minggu, serta memasang informasi lokasi dan tarif parkir guna memberikan kepastian kepada masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan buka-tutup jalan sesuai jadwal, melakukan pembaruan pembatas (barrier), serta memastikan proses pembersihan kawasan selesai tepat waktu sehingga ruas jalan dapat segera difungsikan kembali setelah kegiatan Car Free Day berakhir. (Red)







