PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).
Tiga Raperda yang disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan, pengesahan tiga Raperda tersebut merupakan hasil proses pembahasan yang panjang dan telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna menetapkan tiga Raperda yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” katanya usai rapat paripurna, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi perda, tiga Raperda tersebut telah melalui tahapan penyampaian pidato wali kota, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, pembahasan panitia khusus hingga fasilitasi oleh gubernur.
Subandi berharap, Pemko Palangka Raya segera menyampaikan hasil pengesahan kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi.
Dia menekankan pentingnya penyusunan aturan turunan berupa peraturan wali kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar implementasi ketiga perda dapat berjalan optimal di masyarakat. (Red)







