PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menilai penanganan tempat hiburan malam (THM) tanpa izin tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diawali dengan penguatan sistem pengawasan berbasis lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan bahwa aparatur di tingkat RT, RW, lurah hingga camat memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan dari level paling bawah akan lebih efektif karena bersentuhan langsung dengan kondisi riil di masyarakat. “Pengawasan dari lingkungan menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melanggar aturan,” katanya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan preventif melalui pemantauan rutin dan komunikasi aktif dengan warga dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung upaya pengawasan tersebut, terutama dalam memberikan informasi jika ditemukan aktivitas yang mencurigakan. “Sinergi antara aparat lingkungan dan masyarakat akan memperkuat sistem pengawasan yang ada,” tambahnya. (Red)







