PULANG PISAU – DPRD Pulang Pisau menerima pengajuan raperda tentang pengelolaan sampah dari pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Raperda ini diyakini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur pengelolaan sampah secara efektif, efisien dan ramah lingkungan.

“Melalui raperda ini kita ingin memperkuat regulasi yang ada, diantaranya menyangkut ketentuan hukumnya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau Nasrun Rambe.

Nasrun menjelaskan, raperda ini juga menjadi tindak lanjut dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk memperketat regulasi agar tidak adanya sanksi administratif.

“Jika  terdapat ketidaksesuaian bisa berujung adannya sanksi hingga penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya.

Raperda ini menekankan pentingnya tata kelola yang jelas, mencakup seluruh tahapan pengelolaan sampah mulai dari pengurangan, pengumpulan, pemilahan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments