PULANG PISAU – DPRD Pulang Pisau resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kesepakatan ini menandai langkah strategis legislatif dalam menyelaraskan prioritas peraturan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
“Perubahan Propemperda ini dilakukan agar pembentukan peraturan daerah lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat,” kata Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella.
Tandean mengungkapkan, selain agar peraturan daerah dapat lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, pemicu lain dikarenakan masih terdapat beberapa raperda belum terakomodir.
Dalam paripurna itu, terdapat 11 rancangan peraturan daerah yang disahkan. Keseluruhan merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah atas dasar berbagai aspek kebutuhan. (Red)






