PULANG PISAU – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Pulang Pisau Nasrun Rambe meminta kepada semua pihak terkait untuk ikut mengawasi penerapan perda tentang pembelian tandan buah segar (TBS). Hal ini sebagai upaya melindungi petani dan menciptakan tata niaga adil di sektor perkebunan.

Menurut Nasrun, perda tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi petani sawit, sehingga mereka tidak lagi dirugikan oleh fluktuasi harga yang tidak menentu.

“Perda ini hadir untuk memastikan petani mendapatkan harga yang layak dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nasrun.

Ia menjelaskan, selama ini banyak petani menghadapi kendala dalam penjualan TBS, mulai dari rendahnya harga di tingkat pengepul hingga minimnya akses langsung ke pabrik kelapa sawit.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan tercipta mekanisme pembelian yang lebih adil, termasuk penetapan standar harga yang mengacu pada kualitas dan ketentuan resmi pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, perda pembelian TBS juga bertujuan memperkuat posisi tawar petani, khususnya petani swadaya, agar tidak bergantung sepenuhnya pada pihak perantara. DPRD menilai, dengan sistem yang lebih tertata, hubungan antara petani, koperasi, dan perusahaan pengolahan dapat berjalan lebih seimbang. (Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments