Anggota DPRD Barito Utara, Edi Pran Aji, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). MoU ini ditandatangani antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Edi Pran Aji, penandatanganan ini merupakan langkah pengawasan strategis yang penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
“Program Jaga Desa ini sangat tepat dijalankan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan memberikan rasa aman dan kepastian bagi aparat desa. Sudah saatnya setiap rupiah dana desa benar-benar bermanfaat,” ujar Edi Pran Aji.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menegaskan komitmen untuk melakukan pendampingan, edukasi, dan pencegahan hukum guna membantu aparat desa mengelola dana sesuai aturan. Edi Pran Aji menilai kerja sama ini selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola desa dan menghindari kesalahan administrasi atau penyimpangan keuangan.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung berbagai program yang bertujuan memperkuat desa. Edi Pran Aji menekankan bahwa sinergi antara Pemkab, Kejaksaan, ABPEDNAS, dan aparat desa sangat penting agar pembangunan desa dapat berjalan semakin baik, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
MoU Jaga Desa ini diharapkan menjadi momentum kunci bagi percepatan pembangunan berbasis pencegahan hukum dan menuju tata kelola desa yang profesional dan transparan.(Red/Adm)






