Kapuas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kapuas mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah pada Senin (13/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-PW.02.04-1 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai mengenai tata cara pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Kapuas dihadiri oleh Kepala Rutan (Bapak Daniel Kristianto), Pejabat Struktural dan Pegawai yang membidangi pengendalian gratifikasi. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai langkah-langkah pencegahan gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya membangun budaya integritas di setiap lini pelayanan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kapuas menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh implementasi pedoman yang telah disosialisasikan. Ia juga menegaskan pentingnya peran setiap pegawai dalam menjaga nama baik institusi dengan tidak menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kapuas semakin memahami dan menerapkan prinsip anti-gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kapuas untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).







