Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, serta dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., jajaran dinas terkait, dan anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini menyampaikan bahwa forum rapat dengar pendapat ini merupakan ruang demokrasi yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. DPRD sebagai wakil rakyat, kata Mery, siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait.
“Rapat ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara terbuka. Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terjalin dengan baik sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Hj. Mery Rukaini.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan pihak perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra Gunawan.
Rapat berjalan kondusif dengan penyampaian berbagai aspirasi dari Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara.
Kesimpulan RDP menghasilkan 5 kesimpulan yaitu :
1. Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap Warga Negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
2. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banto Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkart.
3. DPRD Kabupaten Banto Utara akan menenma keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Bantto Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang.
4. DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Responsif terhadap keluhan masyarakat.
5. Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventansir Area Kawasan Hutan menjadi APL.(Red/Adm)