BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resort (Polres) Seruyan menggelar agenda pemusnahan barang bukti (Barbuk) berupa sabu yang berjumlah 4,08 gram. Pemusnahan barbuk yang dipimpin Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi juga dihadiri sejumlah personel dari Kejari Kabupaten Seruyan. Selasa (3/11).

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari tersangka Sandi Irawan yang merupakan warga desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya yang berhasil diamankan pada 18 Oktober 2020 lalu.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti  Narkotika jenis sabu tersebut dilarutkan ke dalam larutan air yang di campur dengan larutan deterjen kemudian dibuang keselokan Mapolres Seruyan.

Diungkapkannya, bahwasannya, pihaknya akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan, dimana dirinya juga meminta agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di Seruyan.” Kita minta partisipasi masyarakat untuk ikut membantu kepolisian memerangi narkoba di Seruyan,” ujarnya. (JIB)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments