BERITASERUYAN.COM – KASONGAN – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Tahun Anggaran 2024 tidak sempat dilaksanakan. Termasuk pula, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Hal tersebut lantaran terkendala dengan belum definitifnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan, baik Ketua, Wakil Ketua I maupun Wakil Ketua II. Pembahasan semestinya digelar pada September 2024, namun tidak cukup waktu karena hal itu.
Sehingga nantinya, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan diberlakukan. Sesuai dengan perencanaan anggaran yang ada, pada 30 September 2024 merupakan dead line atau batas waktu dilakukan persetujuan antara DPRD dengan Pemkab Katingan terkait APBD Perubahan.
Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, SP mengatakan bahwa pada 20 September 2024, Usul Peresmian Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Katingan, yaitu Wakil Ketua I dan Wakil ketua II Masa Jabatan 2024-2029 sudah disampaikan untuk dilanjutkan ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Katingan.
“Namun sampai tanggal 29 September 2024, belum juga turun Surat Keputusan (SK) terkait Persetujuan Unsur Pimpinan Definitif DPRD Katingan dari Gubernur Kalteng. Maka untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ditiadakan, diganti dengan menggunakan Perkada saja,” jelas Nanang kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Katingan, baru-baru ini.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, bahwa sesuai aturan yang ada, saat ini wewenang unsur pimpinan sementara terbatas. Yaitu, hanya memimpin rapat-rapat biasa saja. Seperti rapat pembentukan Fraksi-fraksi DPRD dan dalam rangka pembentukan unsur pimpinan definitif serta menyusun rancangan tata tertib (Tatib) dewan saja.
“Sedangkan untuk membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, APBD tahun anggaran 2025, LKPj dan lain sebagainya itu harus menunggu definitifnya unsur pimpinan DPRD Kabupaten Katingan terlebih dahulu,” ujarnya.
Nanang menuturkan, tidak ada keinginan atau kesengajaan dari DPRD Kabupaten Katingan untuk menunda-nunda waktu agar pembahasan APBD Perubahan tersebut tidak bisa terlaksana.
“Tapi ini hanya semata-mata karena aturan yang memang mengaturnya. Meskipun digunakan Perkada, namun fungsi pengawasan dari DPRD tetap dilaksanakan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, meski menggunakan Perkada nantinya Pemkab tetap wajib mentaati aturan-aturan guna menyusun anggaran yang akan digeser untuk pembangunan Kabupaten Katingan selama tiga bulan terakhir di tahun anggaran 2024 ini.
“Jadi yang dilakukan hanya pergeseran anggaran di internal OPD lingkup Pemkab Katingan saja, dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2024 yang sudah disetujui sebelumnya. Sedangkan untuk menambah dan mengurangi anggaran yang ada di APBD Murni Tahun 2024, tidak diperkenankan,” terangnya. (R1)