BERITASERUYAN.COM- Pihak Kepolisian Resort Seruyan (Polres Seruyan) kini sudah menetapkan HG (20) sebagai tersangka, bahkan akibat aksinya yang membuat resah masyarakat HG terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan saat ini HG sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dijelaskanya, dalam kasus ini tersangka dengan sengaja melakukan aksi yang membuat keonaran dan keresahan dikalangan masyarakat sehingga kita menjerat pelaku bom palsu itu dengan undang-undang tersebut.” Dia sudah meresahkan masyarakat dan berhak mendapatkan hukuman,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya aksi ini, tentunya harus bisa menjadi perhatian masyarakat lainnya untuk tidak main-main dengan aksi yang membuat resah masyarakat misalnya berita bohong dan sebagainya karena semua ada yang mengaturnya dan bisa berhujung pidana.
Lebih jauh diungkapkanya, saat ini pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan di Kabupaten Seruyan dengan meningkatkan giat patroli serta aksi sosialisasi kepada masyarakat akan betapa pentingnya menjaga keamanan dilingkungan sekitar kita. (YG)