BERITASERUYAN COM- Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Seruyan menyayangkan dengan penyelenggaraan pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20 Kuala Pembuang 1 (KP 1), hal ini dikarenakan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut merupakan salah satu anak dari calon legislatif (caleg) yang ikut dalam kontestasi politik 2024 di Kabupupaten Seruyan.
Saksi-saksi dari PDI P yang merasa keberatan mempersoalkan hal tersebut saat rekapitulasi pleno perhitungan suara di Kecamatan Seruyan Hilir. Saksi dari partai banteng hitam bermoncong putih itu meminta agar surat suara di TPS tersebut dilakukan perhitungan suara ulang atau PSU.
“Kami menemukan adanya indikasi kecurangan di TPS 20 KP 1 ini, ketua KPPS di TPS tersebut merupakan salah satu anak dari caleg dari partai Gerindra tentunya ini kurang etis, selain itu dari segi perhitungan suara, suara caleg tersebut lebih menonjol dibandingkan perhitungan suara di TPS lainnya, oleh karena itu kami merasa keberatan dan meminta agar surat suara dihitung ulang,” kata salah satu perwakilan saksi PDI P, Sunan saat proses rekapitulasi berlangsung, di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (21/2) malam.
Dalam hal perekrutan KPPS juga turut disoroti oleh saksi PDI P. Menurut Sunan, jika merujuk pada aturan petugas pemilu baik itu KPPS dan lainnya jika ada hubungan darah dengan caleg atau calon apapun itu yang ikut dalam kontestasi pemilu tersebut wajib agar mengumumkan diri saat penyelenggaraan pemilu, terutama melalui media massa.
“Dan kami tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan mengumumkan diri di media massa, dan ini juga menjadi keteledoran dari KPU selaku perekrut KPPS” tegas Sunan.
Suasana di ruang rekapitulasi hasil pemungutan suara tersebut sempat memanas, masing-masing saksi dari partai turut mengeluarkan pendapat mereka, ada sebagian yang setuju dengan PSU ada juga yang menolak.
Sementara itu, menanggapi pernyataaan dari saksi PDI, Ketua PPK Alfiannor mengatakan, bahwa proses tahapan pemilu saat ini sudah dalam proses rekapitulasi hasil suara, dan berkaitan dengan adanya indikasi kecurangan seperti yang disampaikan dari saksi PDI P, pihaknya menyarankan agar saksi-saksi yang merasa keberatan untuk membuat rekomendasi ke bawaslu selaku pengawas pemilu.
Sementara itu dari Panitia Pengawas yang hadir dalam kesempatan tersebut akhirnya menuruti permintaan dari PPK, masing-masing saksi dari partai politik diminta untuk menyerahkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan masing-masing kepada Bawaslu sehingga selanjutnya dapat ditindak lanjuti.
Dikesempatan yang sama, menanggapi persoalan ini Komisioner KPU Seruyan Taufik menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke petugas PPK selaku panitia rekapitulasi suara dan Bawaslu selaku pengawas pemilu. Dirinya juga meminta masing-masing saksi parpol untuk membuat rekomendasi ke Bawaslu terlebih dahulu dan kemudian Bawaslu membuat rekomendasi ke KPU.
“Dan sebagai tindak lanjut, kami dari KPU siap untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Bawaslu,” ucapnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, hasil pemungutan suara di TPS 20 KP 1 masih di skors dan belum dimasukkan ke dalam rekapitulasi pleno perhitungan suara di Kecamatan Seruyan Hilir. (red)