BERITASERUYAN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan terus mengusut kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sentra Industri Kecil di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir.
Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, baru-baru ini Kejari Seruyan secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Diskoperindag dan UMKM Seruyan PM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya, Senin (22/1).
Lanjut disampaikannya, sebelumnya tersangka PM berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Kemudian tersangka telah menunjuk penasehat hukum sendiri, untuk mendampingi nya dalam perkara ini.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP. (Red)