BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resort (Polres) Seruyan menggelar agenda pemusnahan barang bukti (barbuk) berupa sejumlah narkotika serta ribuan butir obat Carnophen (zenith).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Imam Riyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing berasal dari tersangka Acon (36) dan Bambang (38).
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Polres Seruyan berhasil mengamankan tersangka Bambang (38) di Jalan Seruyan RT. 01, RW. 01, Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 29 boks tiga keping atau setara dengan 2.930 butir obat zenith.
Selain itu, pada Jum’at (27/3) lalu pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka Acon (36) di Jalan Koridor Km. 95 PT. Erna Djuliawati, Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan.
“Saat itu anggota Pospol Tumbang Darap melaksanakan pengecekan terhadap masyarakat yang melewati portal wilayah setempat untuk mengantisipasi masuknya virus korona atau Covid-19,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa (7/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan suhu badan, pihak kepolisian mencurigai gerak gerik pelaku dan akhirnya terlapor dibawa masuk ke halaman pospol setempat untuk dilakukan penggeledahan barang bawaan.
Kemudian, setelah terlapor membuka jok motor terdapat sebuah tas selempang dan didalam tas tersebut terdapat sebuah dompet. Setelah dibuka oleh pelaku, di dalam dompet tersebut ditemukan satu buah plastik klip besar yang di dalamnya berisi lima plastik klip kecil dan berisi narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak Kejari Seruyan serta perwakilan Dinas Kesehatan dan dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut dengan cairan kimia kemudian dibuang ke saluran got. (YG)