BERITASERUYAN.COM- Kalangan DPRD Kota Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengembangan kesenian lokal yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada tahun 2024 mendatang.
“Pengusulan raperda ini sejatinya bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal yang kaya akan budaya dan tradisi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata baru-baru ini.
Ia menjelaskan, bahwa kesenian lokal merupakan bagia integral dari identitas budaya. Sehingga dengan pembentukan raperda tersebut, pihaknya berharap dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi para seniman lokal di wilayah setempat.
Terlebih, pengusulan Raperda tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPRD Palangka Raya. Mereka percaya bahwa langkah ini akan meningkatkan apresiasi terhadap kesenian lokal serta memberikan peluang ekonomi bagi komunitas seniman.
“Proses konsultasi publik dijadwalkan dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan peraturan ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dan kita akan melibat berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas seniman, akademisi dan masyarakat umum,” ujarnya.
Dengan usulan ini, DPRD Palangka Raya berharap dapat menjadikan kesenian lokal sebagai salah satu kekayaan budaya yang dijaga dan terus berkembang di wilayah setempat. (aul)