BERITASERUYAN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengumumkan pemberhentian Sakariyas dan Sunardi Litang dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Katingan periode 2018 – 2023.
Pemberhentian ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto pada rapat paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan periode 2018 – 2023, Selasa, 25 Juli 2023.
Sidang paripurna pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Katingan itu dihadiri semua unsur pimpinan dewan, masing-masing Ketua Marwan Susanto, Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Raji serta puluhan anggota dewan lainnya.
Sakariyas sendiri tidak hadir dalam sidang paripurna dan hanya dihadiri Wakil Bupati Sunardi Litang.
Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto mengatakan pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018 – 2023 tertuang dalam keputusan DPRD Katingan nomor 12 tahun 2023 tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018-2023.
Kemudian ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah berakhir dengan undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Menurut Marwan Susanto, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Katingan berakhir pada tanggal 24 September 2023. (R1)