Musdes Masalah Tapal Batas Desa Pematang Panjang Berlangsung Alot dan Belum Ada Kesepakatan

0
79
Foto: Saat berlangsungnya rapat musdes terkait penyelesaian tapal batas desa Pematang Panjang, di Balai Desa Pematang Panjang, Jumat (4/8).

KUALA PEMBUANG- Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur menggelar musyawarah desa (musdes) terkait penyelesaian masalah tapal batas desa setempat dengan desa Kartika Bhakti, Jumat (4/8) malam.

Musdes yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan ratusan warga dari desa Pematang Panjang ini berlangsung alot dan belum ada hasil kesepakatan bersama, hal ini dikarenakan ada beberapa poin permasalahan yang harus dikaji serta dirembukkan kembali, salah satunya terkait dengan titik-titik lokasi yang menjadi tapal batas desa yang saat ini ada beberapa persi yang berbeda.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pematang Panjang Mustar Ali Syahbana yang memimpin jalanya rapat musdes ini dalam sambutannya menyampaikan, permasalahan tapal batas desa ini berawal dari pemerintah daerah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) yang memerintahkan untuk membuat tim tapal batas desa di masa jabatan Pj Kepala Desa (Pj Kades) sebelumya, lalu kemudian di masa jabatan Pj Kades sekarang ini DPMDes kembali meminta untuk membentuk tim tapal batas desa.

“Dari hal ini muncullah permasalahan, masyarakat mempertanyakan ada apa sehingga tim tapal batas desa ini dibentuk berulang-ulang, dan karena timbulnya permasalahan ini oleh karenanya kita ingin tahu ada apa sebenarnya sehingga kita laksanakan musdes ini,” katanya.

Setelah muncul permasalahan tersebut dan setelah dilakukan penelusuran lanjut Mustar, ternyata ada beberapa persi yang berbeda dalam penetapan tapal batas desa, persi pertama tahun 2010 dan persi kedua pada tahun 2019.

Kedua persi ini sangat jauh berbeda dalam segi penetapan tapal batas desa Pematang Panjang dengan desa Kartika Bhakti. Pada persi pertama tahun 2010 luasan wilayah desa Pematang Panjang jauh lebih luas dibandingkan dengan tapal batas desa persi tahun 2019. Hal ini dapat dilihat dari peta titik koordinat pembagian wilayah. Karena adanya persi berbeda ini sehingga masyarakat menginginkan agar tapal batas desa mengikuti persi 2010.

Keinginan masyarakat agar tapal batas desa ini mengikuti persi yang 2010 tidak serta merta karena ingin menguasai wilayah, akan tetapi masyarakat mempunyai dalih dan alasan yang kuat yang dibuktikan dengan fakta sejarah berupa foto-foto dokumentasi saat pemasangan patok batas desa, selain itu juga ada berita acara kesepakatan, serta warga yang ikut serta memasang patok tapal batas desa di tahun 2010 itu beberapa diantaranya masih ada hingga sekarang sehingga menjadi saksi sejarah.

Bukan hanya itu, masayarakat desa Pematang Panjang juga menginginkan agar tapal batas desa mengikuti garis tersier yang jika digambarkan dalam peta wilayah untuk garis tapal batas desa itu ditarik lurus, hal ini berdasarkan pendapat dari beberapa tokoh masyarakat tertua di desa setempat yang menjadi saksi sejarah.

Masyarakat menolak penetapan tapal batas desa tahun 2019 hal ini dikarenakan penetapan batas desa di tahun tersebut tidak berdasarkan persi 2010 dan dalam penetapannya pun diindikasikan tidak melakukan peninjauan kelapangan secara langsung oleh tim tapal batas desa yang dibentuk tahun 2019.

Kendati demkian, berita acara kesepakatan tapal batas desa tahun 2010 pada lampirannya belum mencantumkan tanda tangan kesepakatan bersama sehingga hal ini menjadi salah satu kelemahan bukti sejarah tersebut, sehingga dari itu rapat ini pun berlangsung alot dan masyarakat memutuskan agar nanti dilakukan musdes lanjutan dengan mengumpulkan bahan-bahan serta bukti penguat lainnya.

Untuk diketahui, berdasarkan rapat musdes ini juga, setelah melihat fakta sejarah tim pembentuk tapal batas desa tahun 2019 juga menyetujui tapal batas desa agar sesuai dengan yang ditetapkan ditahun 2010 dan akan melakukan proses pencabutan berita acara. Akan tetapi hal ini tentunya tidak semudah dengan membalikkan telapak tangan karena tentunya ada proses serta tahapan yang harus ditempuh.

Hal inilah yang menjadi poin penting yang dirumuskan dalam musyawarah tersebut, masyarakat yang hadir memutuskan beberapa hal. Pertama, berdasarkan hasil musdes ini semua peserta rapat belum menemukan kesepakatan tentang tapal batas desa. Kedua, meminta agar Pj Kades Pematang Panjang agar memimpin musdes berikutnya. Dan terakhir ketiga, meminta agar Pj Kades untuk membentuk tim penyelesaian tapal batas desa. (Jib)

4.8 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments