BERITASERUYAN.COM- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebut, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan penting sebelum membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, tahapan pembahasan KUA PPAS tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
“Permendagri tersebut mengamanatkan Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” katanya, Sabtu (29/7).
Eko berpendapat, sebelum memasukan tahapan tersebut harus dipahami bahwa KUA PPAS merupakan tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif maupun legislatif.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menyamakan pemahaman bahwa pembahasan KUA PPAS merupakan tanggung jawab bersama antara semua pihak,” pungkasnya. (Ys)