BERITASERUYAN.COM- Tidak terasa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan mendekati akan segera berakhir. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan telah menjadwalkan sidang paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan periode 2018-2023.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan agenda paripurna tersebut pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang menyusun agenda pihak eksekutif dan Legislatif kedepan.” Iya kami sudah jadwalkan agenda paripurna tersebut pada rapat Banmus kemarin dan akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023 mendatang,”ujar Eko.
Menurutnya, paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan periode 2018-2023 memang sudah seharusnya dilakukan menjelang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan yang akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
Dijelaskannya, dasar dari pelaksanaan paripurna tersebut juga surat dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perihal Akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Tengah. Nah atas dasar itulah pihaknya bersama eksekutif menjadwalkan paripurna tersebut.
Lebih jauh diungkapkannya, memang tidak hanya Kabupaten Seruyan saja yang melaksanakan agenda paripurna tersebut dimana beberapa Kabupaten di Kalimantan Tengah yang masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya yang berakhir pada 24 September 2023 ini.” Saya berharap disisa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan ini tentu kinerja dan juga administrasi bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tidak ada tugas yang belum selesai setelah masa jabatan berakhir, ” ujarnya. (hen)