BERITASERUYAN.COM- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Seruyan Hilir berhasil mengamankan 180 paket sabu dengan berat bersih sebesar 30,90 gram dari tersangka Halidi (40).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, pelaku diamankan oleh kepolisian saat hendak menuju pondoknya.
“Untuk TKP itu terjadi di Blok E 5/6 PT STP (Sarana Titian Permata) I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, yakni pada Selasa (7/1) lalu sekitar pukul 12:30 WIB, tersangka kita amankan saat dia hendak menuju pondoknya,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu (8/1).
Ia mengatakan, latar belakang pelaku sendiri bukan merupakan karyawan perusahaan dan sehari-hari hanya menjaga kebun atau lahan yang memang adalah miliknya yang ada di daerah tersebut.
Ia menjelaskan, pada Selasa (7/1) sekitar pukul 05:30 WIB, anggota Polsek Seruyan Hilir bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan telah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui via telpon. Informasi tersebut yakni di sebuah pondok yang ada di TKP sering terjadi transaksi narkotika.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan setelah tiba di pondok pelaku ternyata kosong atau tidak ada orangnya, lalu tidak lama kemudian ada orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dan gerak-geriknya mencurigakan, setelah turun dari motor kita langsung amankan,” ujarnya.
Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sebanyak 180 paket/bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 30,90 gram yang disimpan di dalam tas yang dibawa oleh tersangka.
Setelah dimintai keterangan oleh kepolisian tersangka mengakui kepemilikan terhadap 180 paket sabu tersebut dan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan kepolisian guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (FN)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments