KUALA PEMBUANG- Pengadilan Agama Kuala Pembuang mencatat dalam lima bulan terakhir yakni Januari sampai dengan Mei 2023 ada 50 Kasus Perceraian yang terjadi di Kabupaten Seruyan.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kuala Pembuang M. Misbahul Ulum mengatakan, dari 50 kasus perceraian yang terjadi, 37 diantaranya merupakan perkara cerai gugat. Sedangkan 13 sisanya masuk dalam perkara cerai talak.
“Untuk kasus perceraian di Seruyan dari Januari hingga Mei 2023 itu ada 50 kasus, sementara untuk Juni masih kita rekap. Dan rinciannya dari 50 kasus itu diantaranya 37 cerai gugat dan 13 sisanya itu cerai talak,” katanya, di Kuala Pembuang, Selasa (20/6).
Misbahul menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan dari perceraian yang terjadi tersebut, namun yang lebih mendominasi yakni disebabkan karena pertengkaran terus-menerus antara pihak yang bercerai.
“Dan pertengkaran terus menerus ini banyak penyebabnya lagi, entah itu karena tidak memberikan nafkah yang layak, karena ada pihak ketiga, mabuk-mabukan, namun yang paling banyak karena faktor ekonomi,” terangnya.
Kemudian tambahnya, ada juga ditemukan faktor lainnya yang menjadi penyebab dari perceraian yang terjadi tersebut, seperti murtad, meninggalkan salah satu pihak dan lain sebagainya. (Jib)