BERITASERUYAN.COM-Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kurang teliti dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arrahman mengatakan, Pemkab Seruyan semestinya melakukan koordinasi terlebih dahulu di dalam internalnya terkait Raperda tersebut.
“Baru kemudian mengajukan pembahasan kemudian mengajukan pembahasannya kepada kami, pihak DPRD,” katanya, Jumat (16/6).
Pasalnya, menurut Arrahman, substansi dan redaksional dalam Raperda PBG tersebut terkesan rumit dan susah untuk dimengerti pihaknya.
“Sebenarnya, pekerjaan ini mudah saja. Tinggal memasukan hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Tidak perlu serumit ini,” pungkasnya. (Ys)