BERITASERUYAN.COM- Tidak tanggung-tanggung BJ (48) yang berprofesi sebagai seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan mencabuli lima (5) orang anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.
BJ melancarkan aksi bejadnya itu di dalam ruang kelas saat pelajaran seperti biasanya dengan memegang payudara dan memegang alat kelamin semua korbannya. Naasnya, aksi tersebut telah dilakukannya selama bertahun-tahun, hingga akhirnya tanggal 10 Juni 2023 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Seruyan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Kapolres Seruyan Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H. dalam konferensi pers mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Seruyan, tersangka BJ membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Tersangka BJ mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan bejad tersebut terhadap lima orang siswinya selama bertahun-tahun. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya memegang payudara dan alat kelamin siswinya sendiri saat proses belajar mengajar berlangsung,” katanya, Rabu (14/6).
Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka BJ dikenakan pasal 82 ayat 2 tentang Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliyar rupiah. (Ys)