BERITASERUYAN.COM- Salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan adalah pengurus Koperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan harus hadir pada RDP kedua. Jika kembali mangkir maka DPRD Seruyan akan melakukan jemput paksa terhadap pengurus.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, keputusan dalam RDP bersama sejumlah masyarakat Desa Sembuluh I yang datang ke Gedung DPRD untuk meminta keadilan terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pengurus Kosudra di wilayah setempat yakni, akan diselenggarakan RDP kedua pada minggu depan.
“Karena hari ini pengurus Kosudra Desa Sembuluh I tidak hadir tanpa kejelasan, maka telah disepakati bahwa minggu depan Senin 29 Mei 2023 akan kita laksanakan RDP kedua, dan kami akan bersurat ke pengurus Kosudra. Apabila nanti kembali tidak hadir maka akan kami jemput paksa,” katanya, Selasa (23/5).
Pada kesempatan yang sama Zuli Eko Prasetyo mengimbau, kepada Camat Danau Sembuluh untuk segera memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pengurus Kosudra Desa Sembuluh I terkait hasil RDP kali ini.
“Kami juga mengimbau kepada Pak Camat Danau Sembuluh harus menjelaskan dan memberikan pemahaman hasil RDP kali ini kepada pengurus Kosudra Desa Sembuluh I,” pungkasnya. (Ys)