BERITASERUYAN.COM – Personel Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 9,13 gram dari seorang pria ASS (31)
Pelaku AAS ini berhasil diringkus saat melakukan transaksi di Desa Suka Maju Kecamatan  Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada Selasa, (6/12).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nataadmaja mengatakan, pengungkapan kasus itu, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Suka Maju sehingga ditindaklanjuti personel Polsek Seruyan Tengah
“Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika sekitar daerah tersebut, kemudian etugas pun saat itu mencurigai adanya warga pendatang dari wilayah Kobar yang tengah berada kontrakan di ujung Desa Suka Maju,” kata Bukhari, Rabu, (7/12).
Setelah mendapatkan informasi, kemudian petugas pun langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap pelaku yang ketika itu berada di dalam rumah kontrakan.
Setelah pelaku ditemukan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan. Pelaku kemudian diinterogasi mengakui menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Di dalam kontrakan pelaku didapati dengan barang bukti sabu-sabu dengan barang bukti seberat 9,13 gram,” katanya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Seruyan Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jib)